Lowongan Kerja RSUD Cempaka Putih - Jakarta Pusat
RSUD Cempaka Putih bergerak di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Institusi ini merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah (rumah sakit tipe D) yang menyediakan berbagai layanan medis, seperti rawat jalan, rawat inap, dan pemeriksaan laboratorium. Sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah berupa rumah sakit tipe D yang menyediakan layanan rawat jalan, rawat inap, dan pemeriksaan laboratorium, RSUD Cempaka Putih memiliki hubungan yang erat dengan berbagai skema asuransi, terutama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit ini berfungsi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) bagi peserta JKN-KIS di wilayah Cempaka Putih dan sekitarnya, melayani kapitasi dan biaya layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, RSUD Cempaka Putih juga dapat menerima pasien dengan asuransi swasta atau asuransi korporat yang memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah, meskipun biasanya terbatas pada jenis layanan tertentu. Sebagai rumah sakit tipe D, RSUD ini juga menjadi rujukan dari puskesmas-puskesmas di sekitarnya, sehingga hubungan dengan BPJS Kesehatan menjadi sangat sentral dalam operasionalnya. Dari sisi operasional internal, RSUD ini memerlukan asuransi properti untuk melindungi bangunan, peralatan medis (seperti tensimeter, stetoskop, alat laboratorium sederhana, tempat tidur pasien), serta gudang obat dan logistik medis dari risiko kebakaran, banjir, atau kerusakan listrik. Asuransi kendaraan untuk ambulans juga diperlukan mengingat fungsi RSUD dalam rujukan darurat ke rumah sakit tipe B atau A yang lebih lengkap. Selain itu, asuransi malpraktik (medical malpractice liability insurance) untuk tenaga medis menjadi pertimbangan penting meskipun sebagai institusi pemerintah memiliki payung hukum tersendiri. Asuransi kesehatan bagi pegawai RSUD juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Dari sisi investasi, RSUD Cempaka Putih sebagai institusi pemerintah daerah memiliki sifat yang berbeda dengan entitas swasta. Investasi dalam bentuk kepemilikan saham atau penyertaan modal dengan imbal hasil finansial tidak dapat dilakukan karena rumah sakit ini bukan PT. Namun, investasi dalam arti penanaman modal sosial atau program kemitraan publik-swasta dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Perusahaan-perusahaan swasta dapat menanamkan investasi untuk renovasi gedung RSUD, pengadaan alat kesehatan (seperti USG, EKG, atau alat laboratorium otomatis), peningkatan sarana air bersih dan oksigen sentral, atau program pelatihan tenaga kesehatan. Bentuk investasi lainnya adalah program CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan asuransi, perusahaan farmasi, atau perusahaan alat kesehatan yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Bagi investor yang berorientasi sosial (social investor), RSUD Cempaka Putih dapat menjadi mitra untuk program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, atau pengendalian penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi). Namun, perlu dicatat bahwa investasi di RSUD tidak menghasilkan keuntungan moneter bagi investor; imbal hasilnya berupa dampak sosial, peningkatan citra perusahaan, atau pengurangan biaya klaim asuransi di masa depan karena masyarakat yang lebih sehat. Sebagai rumah sakit tipe D, RSUD Cempaka Putih memiliki keterbatasan dalam hal jumlah tempat tidur (biasanya kurang dari 100) dan jenis layanan spesialis, sehingga peluang investasi lebih difokuskan pada peningkatan kualitas layanan dasar daripada ekspansi besar-besaran. Investor yang tertarik untuk terlibat dengan RSUD Cempaka Putih sebaiknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan mengikuti prosedur kemitraan yang berlaku untuk institusi pemerintah daerah.
RSUD Cempaka Putih membuka lowongan untuk posisi sebagai berikut
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
- Dokter Umum
- Software Development (Programmer)
- Juru Masak
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal maksimal 3 bulan sebelum adanya pengumuman ini;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Aparatur Sipil Negara, Calon/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan atau terlibat politik praktis;
e. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian yang masih berlaku;
f. Tidak memiliki hubungan keluarga (Istri /Suami/ Anak/ Orangtua/ Menantu/ Mertua/Saudara Kandung) dengan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Cempaka Putih;
g. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
h. Lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B;
i. Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (Skala 4) dibuktikan dengan Transkrip Nilai;
j. Bersedia mengikuti tes kesehatan, tes bebas narkoba dan mmpi/psikotes.
III. PERSYARATAN KHUSUS
a. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
- Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
- Berusia maksimal 40 Tahun terhitung sampai dengan ditandatanganinya pengumuman ini;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif;
- Bersedia menempatkan 1 (satu) Surat Izin Praktik (SIP) di RSUD Cempaka Putih
b. Dokter Umum
Pendidikan Profesi Dokter Umum
- Berusia maksimal 35 Tahun terhitung sampai dengan ditandatanganinya pengumuman ini;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif;
- Memiliki sertifikat ACLS dan ATLS yang masih berlaku;
- Diutamakan memiliki pengalaman di Rumah Sakit;
c. Software Development (Programmer)
- Pendidikan DIII Teknik Informatika/Manajemen Informatika/Bidang Terkait
- Berusia maksimal 35 Tahun terhitung sampai dengan ditandatanganinya pengumuman ini;
- Menguasai bahasa pemrograman PHP, JavaScript, HTML, CSS
- Menguasai database MySQL
- Memahami pengembangan aplikasi berbasis web
- Memahami framework Laravel/Codelgniter menjadi nilai tambah
d. Juru Masak
- Pendidikan SMK Tata Boga
- Berusia maksimal 27 Tahun terhitung sampai dengan ditandatanganinya
- pengumuman ini;
- Memiliki pengetahuan tentang pelayanan makanan
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Tata Boga
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Seluruh pengumuman dan informasi akan disampaikan melalui link: https://bit.ly/info_penerimaanpegawaiblud_rsudcp;
2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas-berkas persyaratan melalui link: https://bit.ly/pendaftaran_ppb_rsudcp
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang telah ditandatangani dan Daftar Riwayat Hidup terbaru;
b. KTP, NPWP dan Pasfoto Terbaru;
c. Ijazah dan transkrip nilai;
d. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan;
e. Surat keterangan sehat dari instansi pemerintah tertanggal maksimal 3 bulan
sebelum adanya pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g. Sertifikat Keahlian sesuai persyaratan;
h. Surat pernyatan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai RSUD Cempaka Putih (Format dapat diunduh pada link).
Waktu Pendaftaran :
19-21 Mei 2026
Untuk Informasi Pendaftaran, Pengumuman, Persyaratan dan Hasil dapat dilihat melalui Link :
Link Pendaftaran: https://bit.ly/pendaftaran_ppb_bludrsudcp