Lowongan Operator QC PT Daikin Industries Indonesia - Bekasi

Table of Contents
PT Daikin Industries Indonesia (DIID) bergerak di bidang manufaktur (pabrikasi) alat pendingin udara atau air conditioning (AC) untuk rumah tangga. Hubungan antara PT Daikin Industries Indonesia (DIID) dengan perusahaan asuransi merupakan kemitraan strategis yang sangat penting untuk melindungi kelangsungan operasional pabrikasi AC rumah tangga. Sebagai perusahaan manufaktur yang mengoperasikan mesin-mesin produksi berteknologi tinggi dan jalur perakitan otomatis, PT DIID sangat membutuhkan **Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance)** yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat kesalahan desain, kesalahan pengerjaan, arus pendek listrik, atau ledakan fisik selama proses produksi . Kerusakan pada mesin produksi dapat menghentikan seluruh lini perakitan AC dan menyebabkan kerugian besar, sehingga asuransi ini menjadi instrumen vital untuk memastikan kontinuitas operasional pabrik. Selain itu, PT DIID juga memerlukan **Asuransi Property All Risks** atau **Industrial All Risks (IAR)** yang melindungi bangunan pabrik, gudang penyimpanan komponen, serta stok barang jadi dari risiko kebakaran, ledakan, sambaran petir, atau bencana alam lainnya .

Di luar perlindungan aset fisik pabrik, PT Daikin Industries Indonesia juga membutuhkan asuransi yang mencakup risiko tanggung gugat produk dan proses distribusi. Sebagai produsen AC yang memasok produk ke konsumen rumah tangga di seluruh Indonesia, perusahaan sangat memerlukan **Asuransi Tanggung Gugat Produk (Product Liability Insurance)** yang melindungi dari tuntutan hukum akibat cacat produksi, seperti kebocoran refrigeran, korsleting komponen kelistrikan, atau kegagalan fungsi yang dapat merugikan konsumen. Untuk menjamin keamanan distribusi produk dari pabrik ke berbagai showroom, distributor, dan konsumen akhir, **Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)** menjadi penting untuk melindungi unit AC dari risiko kerusakan fisik, goresan, atau kehilangan selama transit. Tidak kalah pentingnya, **Asuransi Tanggung Gugat Umum (Public Liability Insurance)** diperlukan untuk melindungi perusahaan dari klaim pihak ketiga, seperti mitra bisnis atau pengunjung pabrik, yang mungkin mengalami cedera atau kerusakan properti akibat aktivitas operasional perusahaan. Kemitraan komprehensif dengan perusahaan asuransi ini memungkinkan PT DIID untuk menjaga reputasi sebagai produsen AC terpercaya dan memastikan kepuasan pelanggan melalui produk berkualitas dengan jaminan perlindungan yang memadai.

PT Daikin Industries Indonesia membuka lowongan untuk posisi sebagai Operator QC
Kualifikasi 
  1. Lulusan SMK Pengalaman di bidang terkait (diutamakan elektrik/elektronik)
  2. Mampu menggunakan alat ukur (Multimeter, LCR Meter, Kaliper, Gauge)
  3. Memahami gambar teknik (technical drawing/datasheet)
  4. Menguasai dasar sirkuit elektrik & komponen elektronik
  5. Mampu melakukan soldering
Apply DISINI

Deadline 25 Februari 2026


PT Daikin Industries Indonesia
Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Asuransi memiliki hubungan yang erat dengan perusahaan dan keuangan karena berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko yang menjaga stabilitas finansial perusahaan. Dengan mengalihkan risiko kerugian kepada penanggung, perusahaan dapat melindungi aset dan arus kas dari guncangan ekonomi akibat klaim tak terduga, sehingga kesehatan laporan keuangan tetap terjaga. Selain itu, keberadaan polis asuransi sering kali menjadi syarat penting bagi kreditur atau investor, karena meningkatkan kredibilitas dan kelayakan kredit perusahaan dalam mengelola ketidakpastian di masa depan.
Untuk melindungi kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerjanya, perusahaan umumnya mengikutsertakan karyawan dalam beberapa program asuransi yang komprehensif. Jenis yang paling umum adalah Asuransi Kesehatan Kolektif, yang menanggung biaya rawat inap, operasi, atau perawatan gigi karyawan dan keluarganya di rumah sakit. Selain itu, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai tambahan, banyak perusahaan besar yang menyediakan Asuransi Jiwa Karyawan untuk memberikan santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia, serta Asuransi Pendidikan bagi anak-anak karyawan sebagai bagian dari retensi talenta terbaik.